Ilustrasi, Foto: Okezone
JAKARTA - Bangunan gedung-gedung di Jakarta disebut-sebut banyak yang melanggar aturan. Salah satu yang dilanggar adalah terkait dengan Ruang Terbuka Hijau (RTH).
"Contohnya kalau di Sudirman-Thamrin harusnya RTH itu 30 persen," kata Arsitek Nirwono Joga kepada Okezone di Jakarta, Selasa (11/12/2012).
Dia menyebut, Indonesia, khususnya Jakarta belum memiliki aturan yang pasti terkait dengan bangunan-bangunan yang ada. Ditambah lagi Pemerintah tidak memberikan sanksi yang tegas terkait hal ini.
"Padahal bicara mengenai bangunan, 80 persen di Jakarta melanggar," imbuh dia.
Aturan tersebut mengenai Koefisien Lantai Bangunan dan juga Koefisien Dasar Bangunan. Hal yang harus diperhatikan misalnya daerah resapan air serta berapa banyak RTH yang diberikan dari bangunan tersebut.
"Banyak aturan yang dilanggar tanpa ada sanksi yang tegas," tutup dia.
0 komentar:
Post a Comment