Hunian 68

07 December, 2013

Catat… Ini Patokan Resmi Tarif Arsitek di Indonesia!



Untuk urusan renovasi besar atau kecil, saat ini keahlian seorang arsitek semakin dibutuhkan untuk membantu membangun rumah menjadi lebih baik dan sesuai keinginan. Selain itu, arsitek juga bisa membantu memastikan semua kebutuhan rumah baru, mulai dari urusan desain, informasi material, sampai hitungan biaya renovasi.
Namun, tak sedikit masyarakat masih “buta” soal biaya menggunakan jasa arsitek saat ini. Padahal, tarif untuk jasa arsitek sudah ada patokannya secara resmi.
Her Pramtama, Ketua Kehormatan Ikatan Arsitek Indonesia (IAI) Jakarta, mengatakan bahwa honorarium arsitek saat ini sudah transparan dan bisa dicek. Her mengatakan, ketetapan honorarium baru sudah disahkan pada 22 Desember 2012 silam.
“Besar imbalan jasa arsitek merupakan persentase dari besar nilai biaya bangunan yang disesuaikan dengan jenis kategori bangunan tersebut. Kategori bangunan dan tabel perhitungan imbalan jasa arsitek ini diatur sesuai yang tercantum pada buku pedoman hubungan kerja antara arsitek dengan pengguna jasanya,” ujar Her kepada Kompas.com di Jakarta, Kamis (5/12/2013).
Nah, apakah Anda tengah bersiap melakukan renovasi rumah dan membutuhkan informasi tarif jasa seorang arsitek?  Berdasarkan ketetapan terbaru, untuk pekerjaan rumah tinggal yang dikategorikan sebagai pekerjaan dengan tingkat kompleksitas tinggi, maka nilai honorarium/imbalan jasa arsitek dihitung minimum sebesar 200 ribu per meter persegi atau 7% dari nilai fisik bangunan/konstruksi.
Perhitungan berbeda berlaku untuk bangunan sosial yang tidak bersifat komersial. Honorariumdihitung maksimum 2,5 % dari nilai Konstruksi Bangunan dengan luas bangunan maksimum 250 m2.

sumber: kompas.com

0 komentar:

 

Subscribe to our Newsletter

Contact our Support

Email us: info@bdp.co.id

Tlp: (021) 5365 5163

Our Team CS